
Kejari Bangka, Farid Gunawan mengatakan pihaknya juga memusnahkan satu unit senjata api beserta dua amunisinya, 7 bilah senjata tajam serta pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila.
“Barang bukti ini dari 63 kasus baik tindak pidana khusus, narkotika maupun tindak pidana umum,” ungkapnya saat ditemui setelah akhir acara pemusnahan.
Ia mengatakan untuk 40 unit handphone, senjata api dan senjata tajam, pihaknya harus menggunakan alat pemotong untuk memusnahkannya.
“Handphone, senjata api dan senjata tajam ini kita musnahkan dengan cara dipotong-potong pakai alat pemotong agar tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.