98 Ribu Bungkus Rokok Dibakar Kejari Bangka

    Foto: Forkopimda Bangka saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari Bangka.(int)

    SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Sebanyak 98.859 bungkus rokok dimusnahkan oleh Kejari Bangka yang merupakan barang bukti tindak pidana khusus dan telah berkekuatan hukum tetap.

    Pemusnahan rokok senilai Rp 2,5 Miliar tersebut dilakukan dihalaman belakang Kantor Kejari Bangka dengan cara dibakar, Selasa (29/6/2021).

    Selain ribuan bungkus rokok, terdapat juga barang bukti lainnya berupa sabu dengan berat 93,7995 gram, pil ekstasi 6,926 gram dan 40 unit handphone.

    Namun untuk barang bukti narkotika sendiri, pihak kejaksaan memusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang sudah diisi dengan air.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook