
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap per semester oleh kejari bangka.
“Jaksa itu harus paripurna dalam penanganan perkara. Artinya, harus benar-benar tuntas. Orangnya sudah kita masukan ke lapas, untuk barang buktinya itu sesuai keputusan, apakah dikembalikan atau dimusnahkan. Kalau yang kita laksanakan sekarang berarti dimusnahkan,” tegas Farid.
Meskipun begitu, ia juga mengatakan waktu pemusnahan barang bukti tidak selalu dilaksanakan setiap semester.
“Pemusnahan ini bisa saja dilakukan per triwulan, jadi sifatnya tentatif kalau memang sudah banyak bisa saja dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.