
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Sebanyak 98.859 bungkus rokok dimusnahkan oleh Kejari Bangka yang merupakan barang bukti tindak pidana khusus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan rokok senilai Rp 2,5 Miliar tersebut dilakukan dihalaman belakang Kantor Kejari Bangka dengan cara dibakar, Selasa (29/6/2021).
Selain ribuan bungkus rokok, terdapat juga barang bukti lainnya berupa sabu dengan berat 93,7995 gram, pil ekstasi 6,926 gram dan 40 unit handphone.
Namun untuk barang bukti narkotika sendiri, pihak kejaksaan memusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang sudah diisi dengan air.