98 Ribu Bungkus Rokok Dibakar Kejari Bangka

    Foto: Forkopimda Bangka saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari Bangka.(int)

    Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap per semester oleh kejari bangka.

    “Jaksa itu harus paripurna dalam penanganan perkara. Artinya, harus benar-benar tuntas. Orangnya sudah kita masukan ke lapas, untuk barang buktinya itu sesuai keputusan, apakah dikembalikan atau dimusnahkan. Kalau yang kita laksanakan sekarang berarti dimusnahkan,” tegas Farid.

    Meskipun begitu, ia juga mengatakan waktu pemusnahan barang bukti tidak selalu dilaksanakan setiap semester.

    “Pemusnahan ini bisa saja dilakukan per triwulan, jadi sifatnya tentatif kalau memang sudah banyak bisa saja dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook