449 Perusahaan di Bangka Tengah Wajib Bayar THR 7.647 Pegawainya

    Foto: Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Sisyilia.(Erwin/INTRIK.ID)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah pastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kesetiap pegawainya.

    Hal itu dilakukan sebagai tanggapan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Bangka Tengah.

    Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia saat ditemui intrik.id di kantornya mengatakan pihaknya hanya menegaskan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan kepada perusahaan yang ada.

    “Menanggapi surat edaran yang ditunjukan ke Gubernur dan diteruskan ke Bupati, Pemda akan tegaskan kembali pembayaran THR kepada buruh atau pekerja oleh perusahaan. Tentunya kami juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas hal itu,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sisyil menyebutkan besaran THR yang diterima pekerja atau buruh minimal 1 kali gaji pokok yang berarti besaran ini diatur sesuai dengan gaji satu bulan pekerja.

    “Besaran THR yang diterima minimal 1 kali gaji. Kalau gaji 1 juta ya sejuta, kalo 3 juta ya 3 juta. Dengan catatan harus sudah bekerja satu tahun. Bagi yang belum ada formula perhitungan sendiri,” ungkapnya.

    Dari data DPMPT bagian Tenaga Kerja menyebutkan, ada 449 perusahaan di Bangka Tengah dengan 7.647 pekerja yang terdata.

    Pembayaran tersebut harus dibayarkan 7 hari sebelum hari H lebaran. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan Permen tentang pemberian THR iu maka pekerja bisa melaporkan ke Satgas THR di DPMPTK. Walau ditahun kemarin belum dipertegas karena covid, tahun ini dianggap perusahaan sudah mulai pulih.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pembayaran maksimal 7 hari sebelum hari H lebaran. Kalau ada perusahaan yang nakal bisa adukan ke satgas THR di DMPTK secara langsung. Jangan takut melapo, karena semua dilindungi undang-undang,” tegas Sisyil.

    Laporan wartawan INTRIK.ID/Erwin

    Mungkin Suka Ini juga:
    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Aklamasi, Andrian Samallo Warnai Kebangkitan PWI Bangka Tengah

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Pondok UMKM di Tengah Hamparan Sawah Namang, 40 Lapak Bantuan PLN Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    Tak Main-Main, APDESI Bangka Tengah Akan Periksa Urine Seluruh Aparat Desa

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    2.500 Pelajar di Desa Perlang Belum Nikmati MBG, APDESI Minta BGN Dievaluasi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Bupati Bangka Tengah Dorong Revisi RTRW, Siapkan Tata Ruang Baru untuk Cegah Banjir dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

    Kejar Target 5 Emas Porprov, Bupati Bangka Tengah Siapkan Bupati Cup Silat dan Training Center Atlet

    Kejar Target 5 Emas Porprov, Bupati Bangka Tengah Siapkan Bupati Cup Silat dan Training Center Atlet