354 Hektar Sudah Direklamasi di 2025, Tahun ini 411,16 Sudah Diajukan Emiten TINS

    INTRIK.ID, BABEL PT Timah (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melaksanakan reklamasi darat dan laut di wilayah operasional Perusahaan.

    Pada tahun 2025, PT Timah telah mereklamasi 354,05 hektar lahan pasca tambang sebagai salah satu bentuk reklamasi darat yang dilakukan perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Tahun 2026, Emiten TINS ini telah mengajukan rencana reklamasi seluas 411,16 hektar yang akan dilaksanakan di enam Kabupaten serta lintas kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Komitmen PT Timah dalam melaksanakan reklamasi merupakan strategi perusahaan dalam memastikan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Melalui reklamasi darat, PT Timah melaksanakan kewajiban sekaligus tanggung jawab moral untuk memulihkan fungsi lahan pasca tambang agar dapat kembali produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Reklamasi darat akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan rencana kerja dan kondisi lapangan. Program reklamasi diawali dengan tahapan perencanaan terintegrasi, meliputi survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan (regrading), pengelolaan tanah pucuk (top soil), hingga revegetasi atau penanaman.

    Selain menanam tanaman cepat tumbuh, perusahaan juga mengedepankan tanaman produktif dan tanaman lokal guna mendukung pemulihan keanekaragaman hayati serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

    Departerment Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan menyampaikan, reklamasi merupakan bagian integral dari proses bisnis perusahaan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Reklamasi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga wujud komitmen Perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kami berupaya agar lahan pasca tambang dapat kembali berfungsi, baik sebagai kawasan hijau, lahan produktif, maupun peruntukan lainnya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

    Selain reklamasi darat, PT Timah juga secara paralel melaksanakan berbagai program pengelolaan lingkungan lainnya, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman mangrove, serta program konservasi keanekaragaman hayati.

    Melalui langkah nyata ini, PT Timah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional perusahaan dengan prinsip good mining practice, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.

    Sumber: PT Timah Tbk

    Mungkin Suka Ini juga:
    PT TKPP Luncurkan Cluster Nawasena, Hunian Modern Eco Living dengan Harga Rp600 Jutaan

    PT TKPP Luncurkan Cluster Nawasena, Hunian Modern Eco Living dengan Harga Rp600 Jutaan

    Dipesan PT Timah, UMKM Lokal Terbantu

    Dipesan PT Timah, UMKM Lokal Terbantu

    PT Timah WFH Setiap Rabu

    PT Timah WFH Setiap Rabu

    Unggas Sejahtera Kian Berkembang

    Unggas Sejahtera Kian Berkembang

    PT Timah Raih Sertifikasi ISO 30301:2019

    PT Timah Raih Sertifikasi ISO 30301:2019

    Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur, Perkuat Ekonomi Lokal

    Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur, Perkuat Ekonomi Lokal