INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Warga Desa Perlang, Bangka Tengah, K (38) diamankan Saat Narkoba Polres Bangka Tengah di sebuah rumah di Kelurahan Berok, Senin (10/3/2025).
Kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB saat pelaku hendak mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni menjelaskan, penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan barang haram.
“Kami awal mendapatkan laporan kalau sekarang ada peredaran narkoba di sekitaran Kota Koba. Akhirnya dari laporan tersebut kamipun menerbitkan laporan polisi dan menyelidikinya,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Ia melanjutkan dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku sebagai perantara peredaran barang haram tersebut.
“Dari penyelidikan inilah akhirnya kami semalam menggerebek pelaku yang diduga tersangka penyebaran narkoba di daerah Kelurahan Berok dan menemukan barang bukti yang diduga Sabu seberat 2,18 gram, ” ungkapnya.
Pelaku sendiri adalah warga Perlang yang diamankan di sebuah rumah di Berok yang diduga meracik sendiri Sabu berukuran kecil.
“Saat kami amankan ada barang bukti berupa 9 paket sabu, 6 potong sedotan, 1 buah timbangan, bal plastik strip bening, 1 bal sedotan dan 1 buah Handphone. Dan berat barang yang diduga sabu itu sendiri berkisar 2,18 gram, ” ujar Doni.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Atas kejadian tersebut pelaku diancam penjara 20 tahun dan melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.





