Upaya Hukum Dalam Mengatasi Perkara Kepailitan

    Kaldera Mawaddah

    Kaldera Mawaddah

    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

     

    Krisis mata uang yang melanda negara-negara Asia termasuk Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah menimbulkan kesulitan besar terhadap perekonomian dan perdagangan nasional. Kemampuan dunia usaha untuk memperluas operasional bisnisnya sangat terganggu, bahkan menjaga keberlangsungan usaha pun tidaklah mudah. Situasi ini telah menimbulkan serangkaian permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan akan berdampak lebih luas, termasuk hilangnya pekerjaan dan permasalahan sosial lainnya.

    Oleh karena itu, produk hukum nasional yang bertanggung jawab menjamin keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan hukum dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran harus mampu mendukung pembangunan dan pertumbuhan perekonomian nasional, serta melindungi dan mendukung hasil pembangunan nasional.

    Salah satu undang-undang yang diperlukan untuk menunjang pembangunan perekonomian negara adalah undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang semula diatur dalam peraturan kepailitan.

    Pailit atau Kebangkrutan adalah suatu keadaan dimana debitur berhenti membayar utangnya karena ketidakmampuan atau kemauannya untuk membayar kembali kreditur. Apabila dinyatakan pailit, maka debitur dengan sendirinya kehilangan hak untuk mengelola hartanya dan harta itu disita seluruhnya. Debitur dapat dinyatakan pailit apabila terdapat putusan pengadilan niaga yang menyebabkan dia kehilangan penguasaan dan pengurusan secara hukum atas harta pailit yang termasuk dalam harta pailit dan seluruh harta kekayaan lainnya, dengan sendirinya harta itu akan disita untuk umum. Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang seperti pailit secara adil, cepat, terbuka, dan efektif sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukungnya.

    Pada tanggal 22 April 1998 berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

    Sebagaimana diketahui bahwa proses kepailitan adalah suatu proses pelaksanaan ketentuan pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata yang bertujuan untuk membagi harta kekayaan debitur secara adil agar hak kreditur didahului.

    Perlu juga kita ketahui bahwa dalam sejarahnya sebelum kemerdekaan peraturan mengenai kepailitan tidak diperuntukkan kepada golongan pribumi, peraturan kepailitan tersebut hanya berlaku bagi golongan Eropa dan golongan Asing. Hal ini sesuai dengan staatsblaad 1924 No. 556 dan staatsblaad 1917 No. 129.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook