Punya Harta Miliaran, Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel Rp 22 Juta

    Caption: Hellyana.

    INTRIK.ID, BABEL — Kasus hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, akhirnya memasuki babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang resmi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap orang nomor dua di Babel tersebut atas kasus penipuan tagihan (bill) hotel senilai Rp 22 juta.

    ​Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Hakim menyatakan bahwa Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berkelanjutan.

    ​”Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Hakim Marolop saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang.

    ​Vonis ini terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    ​Ironi Harta Miliaran vs Tagihan Puluhan Juta

    ​Kasus ini menjadi sorotan tajam dan perbincangan hangat di tengah masyarakat Bangka Belitung karena adanya kontras yang dinilai sangat ironis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya, Hellyana diketahui memiliki total aset kekayaan yang menyentuh angka fantastis, yakni berkisar di nominal Rp 5 miliar.

    ​Namun, karier politik dan reputasinya kini harus tercoreng akibat sengketa pembayaran fasilitas akomodasi hotel yang nilainya hanya sebesar Rp 22.257.000. Angka tersebut terbilang sangat kecil dan timpang jika dibandingkan dengan total aset miliaran rupiah yang dimiliki oleh sang pejabat publik. Akibat kelalaian atau penundaan pembayaran dana senilai puluhan juta tersebut, ia kini harus menghadapi perintah penahanan langsung oleh majelis hakim.

    ​Duduk Perkara Kasus

    ​Kasus ini sebenarnya bermula sebelum Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur, tepatnya pada rentang waktu Agustus 2023 hingga September 2024 saat dirinya masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

    ​Kala itu, Hellyana melakukan pemesanan sejumlah fasilitas mulai dari kamar hotel, ruang rapat (meeting room), paket pertemuan, hingga layanan makan minum di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang. Pemesanan dilakukan melalui perantara mantan manajer hotel tersebut yang bernama Nuraida Adelia Saragih.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    ​Namun, hingga memasuki awal tahun 2025, pihak manajemen hotel tak kunjung menerima pelunasan. Karena tagihan tersebut tidak dibayarkan ke sistem manajemen, saksi pelapor (Adelia) mengaku terpaksa harus menalangi total tagihan sebesar Rp 22 juta tersebut menggunakan uang pribadinya terlebih dahulu sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Hellyana sendiri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada September 2025.

    ​Warnai Ketegangan Politik dan Rencana Banding

    ​Persidangan kasus ini sempat berjalan dinamis dan sarat tensi politik. Pada beberapa agenda sidang sebelumnya, gerombolan pendukung Hellyana sempat menggelar aksi demonstrasi hingga melakukan aksi simbolik mengumpulkan uang receh, menuding bahwa kasus ini sengaja digulirkan demi motif politis untuk menjatuhkan posisi sang Wagub.

    ​Merespons vonis bersalah dari majelis hakim, pihak Hellyana tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, Dhimas Putra Ramadhani, dipastikan bahwa mereka menolak putusan tersebut dan siap melayangkan memori banding ke pengadilan tingkat tinggi.

    ​”Setelah kami koordinasi dengan Ibu Hellyana, kami berencana mengajukan banding. Kami menilai ada beberapa poin krusial dalam nota pembelaan (pledoi) kami, termasuk perihal pembuktian alat bukti chat di persidangan, yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegas Dhimas usai persidangan. (Red/News)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sedang Proses Cerai, Seorang Perempuan di Sungailiat Ngaku Diteror Suami hingga Polisi Turun Tangan

    Sedang Proses Cerai, Seorang Perempuan di Sungailiat Ngaku Diteror Suami hingga Polisi Turun Tangan

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Warganya Hilang Satu Gulung Kabel Listrik, Pemdes Perlang Siapkan Dua Paralegal

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Timah Hasil Tambang di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah Dijual ke Kolektor

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Polres Pangkalpinang Titip Timah di GBT Cambai, PT Timah: Sesuai Prosedur

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Kepala Wastam Dicecar Hakim

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI

    Sidang Lanjutan Acing dan Frans, Saksi Sebut Dua Excavator Dibawa Oknum TNI