
INTRIK.ID, BANGKA — Seorang perempuan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengaku mengalami teror dan dugaan pengancaman dari suaminya sendiri saat proses perceraian masih berlangsung di pengadilan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti cepat oleh Polres Bangka setelah korban menghubungi layanan pengaduan darurat 110, Rabu (20/5/2026).
Korban berinisial Silfia (28) melaporkan dugaan ancaman dan tindakan intimidasi yang dilakukan suaminya berinisial Dar (28) di kawasan Jalan Laut, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat.
Dalam laporannya, korban mengaku kerap dibuntuti dan diteror melalui pesan WhatsApp oleh suaminya. Tak hanya itu, korban juga mengaku sebelumnya sering mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini, keduanya diketahui tengah menjalani proses sidang perceraian.
Kasie Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan laporan diterima petugas SPKT Polres Bangka sekitar pukul 10.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT bersama anggota Pamapta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari terlapor.
“Sekira pukul 11.30 WIB, Pamapta bersama personel piket SPKT tiba di lokasi dan langsung menemui Darmawan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan korban,” ujar AKP Era Anggraini.
Namun, saat proses interogasi awal berlangsung, terlapor disebut tidak kooperatif sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka turut diterjunkan ke lokasi.
Petugas kemudian membawa terlapor ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, pria tersebut masih diamankan di Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.