
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kepala Pengawas Tambang (Wastam) Pos Trubus, Andika dicecar hakim saat sidang lanjutan perkara tambang ilegal di kawasan Perkantoran Pemkab Bangka Tengah di PN Koba, Senin (13/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Wastam dinilai lalai karena kecolongan oleh aktivitas penambangan ilegal selama 21 hari oleh Acing dan rekanya.
“PT Timah ini kerjanya apa sampai 21 hari tidak tau ada yang menambang ilegal. Terus apa antisipasi terhadap itu dan mengapa bisa mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) sementara dan skors. Apa PT Timah jangan-jangan terlibat,” ungkap hakim anggota, Indra.
Ia juga menanyakan, bagaimana pihak Acing bisa berkemah disana dan tetap beroperasional dalam menggali tanah dari 14 Januari 2026 hingga 21 hari kedepannya.