Cerai Nikah Siri Tak Bisa Asal Pisah, Suami Menghilang hingga Punya Istri Sah Bisa Beda Nasib

    Caption: Tangan kedua pengantin saat menunjukkan cicin nikahnya.

    INTRIK.ID — Menikah siri mungkin dianggap sederhana ketika akad berlangsung. Namun, ketika rumah tangga berakhir dan istri ingin memperoleh status perceraian yang jelas secara hukum negara, persoalannya tidak selalu mudah.

    Terlebih jika pernikahan tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), suami tidak diketahui keberadaannya, atau ternyata masih terikat perkawinan resmi dengan perempuan lain.

    Dalam kondisi tersebut, penyelesaian hukum tidak bisa disamaratakan. Pengadilan harus memeriksa status perkawinan, keabsahan akad, serta kemungkinan adanya hak pihak lain yang terdampak.

    Bagi pasangan Muslim, persoalan ini menjadi ranah Pengadilan Agama. Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur pembuktian perkawinan melalui akta nikah serta kemungkinan pengajuan isbat nikah apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen tersebut.

    Isbat Nikah Bisa Digabung dengan Gugatan Cerai

    Istri yang menikah siri dan ingin bercerai dapat berkonsultasi mengenai kemungkinan mengajukan isbat nikah sekaligus gugatan perceraian.

    Isbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung, tetapi belum tercatat secara resmi.

    Pasal 7 ayat (3) huruf a KHI secara khusus menyebut bahwa isbat nikah dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian.

    Dalam praktiknya, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai dapat digabungkan dalam satu perkara apabila memenuhi ketentuan hukum dan prosedur peradilan yang berlaku.

    Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada September 2026 juga menjelaskan kemungkinan penggabungan isbat nikah, gugatan cerai, serta tuntutan hak asuh dan nafkah anak dalam satu proses persidangan.

    Meski demikian, penggabungan perkara bukan berarti pernikahan siri otomatis disahkan. Hakim tetap harus memeriksa keabsahan perkawinan serta syarat hukum yang berlaku.

    Suami Menghilang, Apakah Istri Bisa Mengajukan Perceraian?

    Persoalan menjadi lebih rumit apabila suami tidak diketahui keberadaannya.

    Istri perlu menyiapkan identitas yang tersedia, bukti pernikahan, keterangan saksi yang mengetahui akad, serta informasi mengenai alamat terakhir suami dan upaya pencarian yang telah dilakukan.

    Dalam perkara perceraian, hukum menyediakan mekanisme pemanggilan khusus bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Namun, penerapannya bergantung pada jenis perkara dan terpenuhinya persyaratan prosedural.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook