
INTRIK.ID, BANGKA — Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan. Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial SUSANTO alias AHONG (47) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 829,6 gram di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe bersama sejumlah personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam penanganan awal, petugas mengamankan SUSANTO untuk dimintai keterangan serta mendalami asal-usul dan kepemilikan paket yang dicurigai berisi sabu tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pria itu mengakui barang tersebut miliknya.