
INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 240 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka dari sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial Maryani (43). Ia diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pagarawan, Kecamatan Merawang, untuk kemudian dijual kembali.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan pembelian BBM berulang di SPBU Pagarawan.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, kepolisian menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
“Polres Bangka berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peruntukannya,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan pada Kamis pagi. Polisi kemudian menemukan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BN 1771 PE sedang berhenti di sebuah toko milik perempuan berinisial Susanti, di Desa Kimak, Kecamatan Merawang.