
INTRIK.ID, BANGKA — Aktivitas tambang timah tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi perhatian polisi.
Sat Polairud Polres Bangka melakukan penertiban di lokasi tersebut pada Minggu (25/10/2026). Dalam pengecekan sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan satu ponton rajuk jenis tower dalam kondisi tidak beroperasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aktivitas penambangan di lokasi itu diketahui tidak memiliki izin resmi. Polisi kemudian membongkar sakan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut.