
INTRIK.ID, BANGKA BELITUNG — Siapa yang sesungguhnya mengendalikan bisnis timah ilegal di Bangka Belitung? Apakah hanya penambang di lapangan, atau ada mata rantai lain yang menyediakan modal, mengumpulkan pasir timah, mengatur pengangkutan, hingga menyiapkan pengiriman ke luar negeri?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah pengungkapan aparat sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa perkara timah ilegal tidak selalu berhenti pada aktivitas penambangan. Penampungan, pendanaan, pengangkutan, dan dugaan penyelundupan juga menjadi bagian dari penyidikan.
Dalam bisnis komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti timah, menelusuri orang yang menggali bijih hanya satu bagian dari pekerjaan. Aparat juga perlu mengungkap siapa yang membiayai pembelian, menguasai barang, mengatur distribusi, dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Pada Maret 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tujuh tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Perkara tersebut bermula dari pengamanan kapal KM Rezeki Laut II pada Februari 2026. Kapal itu diketahui membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan lima orang dari pihak kapal, yakni nakhoda dan empat anak buah kapal, serta dua orang lainnya yang diduga berperan dalam penampungan, pengelolaan, dan pengiriman pasir timah.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan pada saat itu, pasir timah diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal, kemudian dikumpulkan dan dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Penyidik juga menyebut adanya dugaan penjualan kepada perusahaan pengolahan timah di Malaysia.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya menelusuri hubungan antara sumber bahan baku, pihak yang mengumpulkan barang, pengangkut, dan penerima di negara tujuan.
Namun, identitas dan peran setiap pihak harus tetap merujuk pada dokumen penyidikan serta perkembangan resmi perkara. Dugaan keterlibatan dalam satu kasus juga tidak dapat serta-merta digeneralisasi sebagai gambaran seluruh jaringan timah ilegal di Bangka Belitung.
Pengungkapan lain diumumkan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Agustus 2026. Dalam empat perkara dugaan penyelundupan yang diungkap di Pulau Belitung, aparat menyita total 90,151 ton pasir timah.
Dalam salah satu perkara, polisi mengungkap dugaan peran sejumlah orang yang berbeda, mulai dari pemberi modal, kolektor, pengatur lapangan, hingga penjaga tempat penampungan.