Cerai Nikah Siri Tak Bisa Asal Pisah, Suami Menghilang hingga Punya Istri Sah Bisa Beda Nasib

    Caption: Tangan kedua pengantin saat menunjukkan cicin nikahnya.

    Untuk perkawinan siri, persoalan pengesahan perkawinan tetap harus diperiksa. Karena itu, istri sebaiknya meminta penjelasan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama mengenai bentuk perkara yang tepat, termasuk apakah isbat nikah dan gugatan cerai dapat diajukan secara bersamaan.

    Jika suami tidak hadir setelah dipanggil secara sah, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran suami tidak otomatis membuat gugatan dikabulkan karena hakim tetap menilai bukti dan alasan perceraian.

    Suami Menolak Bercerai Bukan Berarti Istri Kehilangan Jalan Hukum

    Penolakan suami tidak serta-merta menutup kemungkinan istri mengajukan gugatan cerai.

    Dalam perkawinan yang tercatat resmi, istri dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung.

    Sementara itu, jika perkawinan berlangsung secara siri, persoalan pembuktian dan pengesahan perkawinan perlu ditangani terlebih dahulu atau melalui mekanisme gabungan yang dapat diterima pengadilan.

    Karena itu, istri tidak sebaiknya hanya mengandalkan kesepakatan lisan, surat pernyataan berpisah, atau pernyataan sepihak bahwa hubungan telah berakhir jika tujuannya memperoleh kepastian hukum untuk menikah lagi secara resmi.

    Jika Suami Masih Memiliki Istri Sah, Persoalannya Lebih Kompleks

    Keadaan berbeda muncul ketika suami ternyata masih terikat perkawinan resmi dengan perempuan lain saat menikah siri.

    Dalam kondisi ini, pengadilan harus mempertimbangkan ketentuan mengenai poligami, keabsahan akad, dan hak pihak lain yang terdampak.

    Persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menanyakan apakah istri pertama menyetujui perkawinan tersebut. Pengadilan perlu memeriksa keadaan hukum secara menyeluruh, termasuk status perkawinan pertama dan persyaratan yang berlaku.

    Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 223 K/Ag/2020 pernah mengabulkan permohonan isbat nikah dalam perkara yang berkaitan dengan perkawinan sebelumnya setelah mempertimbangkan keadaan khusus, termasuk perkawinan pertama yang telah berakhir sebelum permohonan isbat diajukan dan kepentingan anak.

    Namun, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap perkawinan siri tanpa izin poligami otomatis bisa disahkan setelah suami bercerai dari istri pertama.

    Setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

    Jika Isbat Nikah Ditolak, Apakah Perceraian Tetap Bisa Diputus?

    Inilah salah satu persoalan penting yang perlu dipahami.

    Apabila permohonan isbat nikah ditolak, istri tidak boleh menganggap bahwa gugatan perceraian otomatis tetap dapat dikabulkan melalui jalur yang sama.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook