Cerai Nikah Siri Tak Bisa Asal Pisah, Suami Menghilang hingga Punya Istri Sah Bisa Beda Nasib

    Caption: Tangan kedua pengantin saat menunjukkan cicin nikahnya.

    Penolakan tersebut dapat memengaruhi dasar hukum untuk memeriksa dan memutus perceraian atas perkawinan yang tidak tercatat.

    Langkah berikutnya perlu ditentukan berdasarkan alasan penolakan, keadaan perkawinan, serta kemungkinan upaya hukum atau penyelesaian lain yang tersedia.

    Karena itu, memperoleh penjelasan mengenai dasar penolakan dari pengadilan menjadi penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    Hak Anak Tetap Perlu Diperhatikan

    Persoalan perkawinan siri juga dapat berdampak pada administrasi keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran dan pembuktian hubungan hukum antara anak dan orang tuanya.

    Apabila terdapat anak, istri dapat menanyakan kemungkinan menggabungkan tuntutan mengenai hak asuh dan nafkah anak dalam perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Status perkawinan yang tidak tercatat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan anak. Namun, pembuktian hubungan hukum anak dengan ayahnya dapat memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai keadaan kasus.

    Demikian pula persoalan nafkah dan harta yang diperoleh selama hubungan perkawinan. Hak-hak tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, bukan dianggap otomatis selesai hanya karena pasangan telah berpisah.

    Posbakum Bisa Menjadi Langkah Awal

    Bagi istri yang menghadapi persoalan tersebut, langkah awal yang dapat ditempuh adalah mendatangi Posbakum di Pengadilan Agama sesuai wilayah yang berwenang.

    Dokumen yang dapat disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, identitas suami jika tersedia, keterangan mengenai pernikahan, serta informasi saksi yang hadir saat akad berlangsung.

    Jika suami tidak diketahui keberadaannya, sampaikan pula alamat terakhir dan informasi mengenai upaya pencarian yang telah dilakukan.

    Istri yang tidak mampu membayar biaya perkara juga dapat menanyakan kemungkinan memperoleh layanan berperkara secara cuma-cuma sesuai persyaratan.

    Pada akhirnya, perceraian nikah siri bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan satu prosedur untuk semua keadaan. Suami yang menghilang, suami yang menolak bercerai, hingga suami yang masih memiliki istri sah dapat menghadirkan persoalan hukum berbeda.

    Sebab, berakhirnya hubungan rumah tangga tidak selalu berarti status perkawinan telah tuntas secara hukum negara. Langkah yang tepat harus dimulai dengan memastikan status perkawinan dan jalur penyelesaian yang sesuai. 

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook