
INTRIK.ID — Menikah siri mungkin dianggap sederhana ketika akad berlangsung. Namun, ketika rumah tangga berakhir dan istri ingin memperoleh status perceraian yang jelas secara hukum negara, persoalannya tidak selalu mudah.
Terlebih jika pernikahan tidak pernah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), suami tidak diketahui keberadaannya, atau ternyata masih terikat perkawinan resmi dengan perempuan lain.
Dalam kondisi tersebut, penyelesaian hukum tidak bisa disamaratakan. Pengadilan harus memeriksa status perkawinan, keabsahan akad, serta kemungkinan adanya hak pihak lain yang terdampak.
Bagi pasangan Muslim, persoalan ini menjadi ranah Pengadilan Agama. Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur pembuktian perkawinan melalui akta nikah serta kemungkinan pengajuan isbat nikah apabila perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen tersebut.
Istri yang menikah siri dan ingin bercerai dapat berkonsultasi mengenai kemungkinan mengajukan isbat nikah sekaligus gugatan perceraian.
Isbat nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengesahkan perkawinan yang telah berlangsung, tetapi belum tercatat secara resmi.
Pasal 7 ayat (3) huruf a KHI secara khusus menyebut bahwa isbat nikah dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Dalam praktiknya, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai dapat digabungkan dalam satu perkara apabila memenuhi ketentuan hukum dan prosedur peradilan yang berlaku.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada September 2026 juga menjelaskan kemungkinan penggabungan isbat nikah, gugatan cerai, serta tuntutan hak asuh dan nafkah anak dalam satu proses persidangan.
Meski demikian, penggabungan perkara bukan berarti pernikahan siri otomatis disahkan. Hakim tetap harus memeriksa keabsahan perkawinan serta syarat hukum yang berlaku.
Persoalan menjadi lebih rumit apabila suami tidak diketahui keberadaannya.
Istri perlu menyiapkan identitas yang tersedia, bukti pernikahan, keterangan saksi yang mengetahui akad, serta informasi mengenai alamat terakhir suami dan upaya pencarian yang telah dilakukan.
Dalam perkara perceraian, hukum menyediakan mekanisme pemanggilan khusus bagi tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Namun, penerapannya bergantung pada jenis perkara dan terpenuhinya persyaratan prosedural.
Untuk perkawinan siri, persoalan pengesahan perkawinan tetap harus diperiksa. Karena itu, istri sebaiknya meminta penjelasan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama mengenai bentuk perkara yang tepat, termasuk apakah isbat nikah dan gugatan cerai dapat diajukan secara bersamaan.
Jika suami tidak hadir setelah dipanggil secara sah, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran suami tidak otomatis membuat gugatan dikabulkan karena hakim tetap menilai bukti dan alasan perceraian.
Penolakan suami tidak serta-merta menutup kemungkinan istri mengajukan gugatan cerai.
Dalam perkawinan yang tercatat resmi, istri dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama dengan menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung.
Sementara itu, jika perkawinan berlangsung secara siri, persoalan pembuktian dan pengesahan perkawinan perlu ditangani terlebih dahulu atau melalui mekanisme gabungan yang dapat diterima pengadilan.
Karena itu, istri tidak sebaiknya hanya mengandalkan kesepakatan lisan, surat pernyataan berpisah, atau pernyataan sepihak bahwa hubungan telah berakhir jika tujuannya memperoleh kepastian hukum untuk menikah lagi secara resmi.
Keadaan berbeda muncul ketika suami ternyata masih terikat perkawinan resmi dengan perempuan lain saat menikah siri.
Dalam kondisi ini, pengadilan harus mempertimbangkan ketentuan mengenai poligami, keabsahan akad, dan hak pihak lain yang terdampak.
Persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menanyakan apakah istri pertama menyetujui perkawinan tersebut. Pengadilan perlu memeriksa keadaan hukum secara menyeluruh, termasuk status perkawinan pertama dan persyaratan yang berlaku.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 223 K/Ag/2020 pernah mengabulkan permohonan isbat nikah dalam perkara yang berkaitan dengan perkawinan sebelumnya setelah mempertimbangkan keadaan khusus, termasuk perkawinan pertama yang telah berakhir sebelum permohonan isbat diajukan dan kepentingan anak.
Namun, putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan bahwa setiap perkawinan siri tanpa izin poligami otomatis bisa disahkan setelah suami bercerai dari istri pertama.
Setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Inilah salah satu persoalan penting yang perlu dipahami.
Apabila permohonan isbat nikah ditolak, istri tidak boleh menganggap bahwa gugatan perceraian otomatis tetap dapat dikabulkan melalui jalur yang sama.
Penolakan tersebut dapat memengaruhi dasar hukum untuk memeriksa dan memutus perceraian atas perkawinan yang tidak tercatat.
Langkah berikutnya perlu ditentukan berdasarkan alasan penolakan, keadaan perkawinan, serta kemungkinan upaya hukum atau penyelesaian lain yang tersedia.
Karena itu, memperoleh penjelasan mengenai dasar penolakan dari pengadilan menjadi penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Persoalan perkawinan siri juga dapat berdampak pada administrasi keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran dan pembuktian hubungan hukum antara anak dan orang tuanya.
Apabila terdapat anak, istri dapat menanyakan kemungkinan menggabungkan tuntutan mengenai hak asuh dan nafkah anak dalam perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Status perkawinan yang tidak tercatat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepentingan anak. Namun, pembuktian hubungan hukum anak dengan ayahnya dapat memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai keadaan kasus.
Demikian pula persoalan nafkah dan harta yang diperoleh selama hubungan perkawinan. Hak-hak tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, bukan dianggap otomatis selesai hanya karena pasangan telah berpisah.
Bagi istri yang menghadapi persoalan tersebut, langkah awal yang dapat ditempuh adalah mendatangi Posbakum di Pengadilan Agama sesuai wilayah yang berwenang.
Dokumen yang dapat disiapkan antara lain KTP, kartu keluarga, identitas suami jika tersedia, keterangan mengenai pernikahan, serta informasi saksi yang hadir saat akad berlangsung.
Jika suami tidak diketahui keberadaannya, sampaikan pula alamat terakhir dan informasi mengenai upaya pencarian yang telah dilakukan.
Istri yang tidak mampu membayar biaya perkara juga dapat menanyakan kemungkinan memperoleh layanan berperkara secara cuma-cuma sesuai persyaratan.
Pada akhirnya, perceraian nikah siri bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan satu prosedur untuk semua keadaan. Suami yang menghilang, suami yang menolak bercerai, hingga suami yang masih memiliki istri sah dapat menghadirkan persoalan hukum berbeda.
Sebab, berakhirnya hubungan rumah tangga tidak selalu berarti status perkawinan telah tuntas secara hukum negara. Langkah yang tepat harus dimulai dengan memastikan status perkawinan dan jalur penyelesaian yang sesuai.