
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Fakta baru ditemukan dalam kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Wandi alias Acing dan 5 anak buahnya di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.
Dalam sidang pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, Senin (20/4/2026). Hasil timah yang ditambang setelah SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah habis dijual ke kolektor yang ada di Bangka Tengah.
Hal itu diungkapkan terdakwa sekaligus saksi dan pengurus lapangan, Frans saat ditanya oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Kami memang diperintahkan jangan jual ke PT Timah saat sudah habis SPKnya habis. Jadi kami jual ke kolektor sehari bisa ratusan kilo,” terang Frans.
Ia juga mengaku jika duaexcavator itu bukan milik Acing tetapi sewa dari orang dalam keadaan hidup dan bisa digunakan.
“Jadi memang 2 excavator itu milik orang yang kami sewa dan kami gunakan satu untuk bantu reklamasi dan 1nya terparkir menunggu SPK lanjutan dari PT Timah. Seluruh operasional itu saya yang bayar lewat biaya operasional dari Acing,” ujarnya.
“Kamipun dapat excavator tersebut dari Rehan sebagai perantara pencari excavator dan sewa excavator, ” tambahnya.
Sementara itu, Acing menyebutkan, pihaknya bisa menambang disana karena adanya permintaan dari PT Timah untuk membantu reklamasi. Bahkan, ada dari tim satgas yang meminta pihaknya terus bekerja dan bisa membekingi dirinya sekitar 6 orang.
“Kami bekerja karena memang pihak timah meminta kami membantu reklamasi dan memang ada tim satgas juga yang meminta kami tetap bekerja dan dibekingi oleh mereka, ” jelasnya.
Dirinya juga mengaku bahwa memamg ada teguran dari PT Timah namun melalui lisan saja menggunakan telepon seluler untuk tidak bekerja dulu.
“Memang ada peringatan dari PT Timah setelah habis SPK untuk tidak bekerja lewat ponsel dan tidak ada surat resmi, ” ungkapnya.
Acing juga mengenal dengan oknum TNI dari Korem yang memang membawa excavator saat di razia dan hanya bertemu di lokasi tambang saja.
“Saya cuma tau bahwa si ML itu TNI dan hanya ketemu di tambang saja, ” tukasnya.
Di tempat yang sama, Herry Shan Jaya selaku jaksa penuntut umum mengatakan, jika barang bukti ada di Polres Bangka Tengah sebagai barang titipan berupa mesin sedot tanah fuso, mesin penyemprot air, pipa dan besi serta barang tambang lainnya.
“Barang bukti memang kami titipkan di Polres Bangka Tengah saat ini karena tak bisa kami taro di kantor, ” jelasnya.