
Ia menyatakan aturan tersebut harus diterapkan dengan baik dan tidak akan ada pilih kasih terhadap pegawai di li lingkungan Pemkab Bangka.
“Siapapun pegawai ketika sudah tiga kali absen tanpa keterangan akan diproses,” tegas Mulkan.
Sementara untuk honorer, ia mengatakan akan tetap diberlakukan sama namun melalui mekanisme yang berbeda.