
INTRIK.ID, BANGKA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberhentikan setelah tiga hari tidak masuk kerja tanpa alasan.
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan tersebut dengan tegas agar bisa mendisiplinkan para pegawai di Pemkab Bangka.
“Jangan banyak yang mangkir bahkan tanpa alasan, karena aturan dari Menpan RB tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan itu dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah, karena sudah melanggar kedisiplinan serta sumpah janji jabatan,” ungkapnya.