
“Kalau honorer itu kan ada SP1 dan SP2, tapi kalau PNS dan PPPK berlaku secara kolektif. Ketika tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan bisa diberhentikan,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada para pegawainya untuk dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik dan disiplin waktu.
“Bekerjalah sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.(*)