Tiga Hari Absen Tanpa Alasan, Mulkan Siap Pecat

    Foto: Bupati Bangka, Mulkan. (Intrik)

    “Kalau honorer itu kan ada SP1 dan SP2, tapi kalau PNS dan PPPK berlaku secara kolektif. Ketika tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan bisa diberhentikan,” ucapnya.

    Untuk itu, ia meminta kepada para pegawainya untuk dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik dan disiplin waktu.

    “Bekerjalah sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.(*)

    Pages: 1 2 3Show All
    Tagged with:
    ASNmulkanPPPK
    Baca Ini juga:
    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Akses Publikasi Jadi Kendala Pejabat Fungsional, Bappeda Bangka Terbitkan Dua Jurnal

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook