HomeBeritaKriminalSetengah Tahun Buron, Pelaku Curat Asal Sungaiselan Ditangkap
Setengah Tahun Buron, Pelaku Curat Asal Sungaiselan Ditangkap
17/06/2025
Share this:
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.