Kriminal

    Setengah Tahun Buron, Pelaku Curat Asal Sungaiselan Ditangkap

    ×

    Setengah Tahun Buron, Pelaku Curat Asal Sungaiselan Ditangkap

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

    Pelaku berinisial S (33) itu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencuri peralatan rumah tangga serta bahan bangunan di Kecamatan Sungaiselan.

    Palaku ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/7/2025).

    Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

    “Pelaku ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam 6 Januari 2025 lalu.

    “Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Adapun barang bukti beberapa berhasil kami amankan dari tangan pelaku,” ujarnya.

    Barang bukti tersebut anatara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning, 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau, 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg, dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

    Ia menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Baca Juga:  Residivis ini Ditangkap Sedang Asik Main Biliar

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas