
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.
Pelaku berinisial S (33) itu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencuri peralatan rumah tangga serta bahan bangunan di Kecamatan Sungaiselan.
Palaku ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/7/2025).