Setengah Tahun Buron, Pelaku Curat Asal Sungaiselan Ditangkap

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu.

    Pelaku berinisial S (33) itu memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mencuri peralatan rumah tangga serta bahan bangunan di Kecamatan Sungaiselan.

    Palaku ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/7/2025).

    Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pelaku ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam 6 Januari 2025 lalu.

    “Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Adapun barang bukti beberapa berhasil kami amankan dari tangan pelaku,” ujarnya.

    Barang bukti tersebut anatara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning, 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau, 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg, dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

    Usai Tikam Orang, Pemuda Lampur Ditangkap di Depan Masjid

      Ikuti kami di Facebook