
INTRIK.ID, BABEL — Reklamasi laut menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga dan memulihkan ekosistem perairan. Melalui program reklamasi laut, PT Timah Tbk melaksanakan berbagai langkah pemulihan lingkungan untuk mengembalikan fungsi ekologis perairan serta mendukung keberlanjutan wilayah pesisir.
Reklamasi laut dilakukan PT Timah Tbk melalui berbagai kegiatan, salah satunya dengan penenggelaman artificial reef. Struktur ini berfungsi sebagai habitat baru bagi biota laut, menjadi tempat berlindung, mencari makan, serta berkembang biak, sehingga membentuk ekosistem baru di dasar perairan.
Pada tahun 2025, PT Timah Tbk telah menurunkan sebanyak 1.920 unit artificial reef di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai upaya membentuk habitat baru bagi biota laut dan juga menjaga ekosistem laut.
Program penenggelaman artificial reef ini dilaksanakan di 11 lokasi perairan yang tersebar di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan.
Titik penenggelaman artificial reef meliputi Perairan Rambak, Rebo, Tuing, Pulau Lampu, Tanjung Melala, Malang Gantang, Tanjung Ular, Karang Aji, Pulau Pelepas, Pulau Panjang serta Perairan Kubu dengan bentuk seperti kubah atau menyerupai tudung saji.