Bangka Tengah

    Puluhan UMKM Bangka Tengah Dapat Sertifikat Halal

    ×

    Puluhan UMKM Bangka Tengah Dapat Sertifikat Halal

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 49 pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal gratis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah.

    Asisten Bupati Bangka Tengah Ali Imron mengatakan sertifikasi halal ini sangat diperlukan untuk meyakinkan masyarakat dimana 85 persen penduduk Indonesia merupakan muslim.

    “Produk halal adalah mutu jaminan untuk semua orang, apalagi kita mayoritas muslim. Makannya sertifikat halal penting untuk meyakinkan konsumen bahwa semua produk sudah diolah secara benar,” ungkapnya di Pangkalan Baru pada acara sosialiasi Sertifikasi Halal, Kamis (27/11/2025).

    Ia melanjutkan, Pemkab Bangka Tengah akan terus berupaya mengeksiskan para pelaku UMKM walau ditengah gempuran produk luar yang bisa dibeli melalui marketplace.

    “Kalau produk kita gak ada unggulan maka akan kalah dengan produk luar. Makannya sertifikat halal adalah salah satu yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas produk, ” ujarnya.

    “Apalagi oktober 2026 semua produk harus ada sertifikat halal. Makannya kalau ada sosialiasi sertifikasi halal pelaku UMKM wajib hadir,” lanjutnya.

    Ia berharap semua pelaku UMKM selalu bisa berinovasi untuk produk maupun pelayanannya.

    Ditempat yang sama Irwandi menjelaskan ada 25 ribu UMKM di Bangka Tengah namun kebanyakan masih belum memiliki sertifikat halal.

    “Walau memang bukan semua produk makanan dan kosmetik, namun belum setengah yang memiliki sertifikat halal. Tapi kami pemerintah akan berupaya setiap tahun memberikan sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM, ” jelasnya.

    Ia juga menegaskan, pelaku UMKM harus konsisten menjaga higienis dan juga SOP yang baik dalam berjualan. Mulai dari tempat, pembuatan, bahan sampe pengepakan.

    “Nanti harus komitmen untuk jalankan SOP (Standar Operasional) Pembuatan produk sesuai standar halal ya. Jangan SOP halal dijalankan cuma pas ada survey saja. Terbit sertifikat mulai gak jalan SOP Halal dan gak dijaga higienisnya. Jadi konsisten ya SOP Halal dijalankan,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur LPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangka Belitung Muhammad Ihsan menyebutkan, dalam pembuatan sertifikat halal untuk produk bisa mencapai Rp3 juta lebih untuk reguler. Namun untuk self declare Rp 250 ribu.

    “Kalau yang reguler kita harus bayar 3 juta keatas tapi ada program self declare atau pernyataan mandiri untuk UMKM berkisar 250 ribu namun terbatas,” jelasnya.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas