
BANGKA. SUNGAILIAT.INTRIK.ID – Sejak dilimpahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Bangka, oleh Tim Gabungan ( Tim Gab ). Perkara aktivitas tambang ilegal milik AM warga Desa Deniang , Kecamatan Riau Silip, proses Penyidikkan masih terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dihubungi INTRIK.ID melalui pesan elektronik WhatsApp ( WA ) Rabu ( 15/9/2021) siang.
“Sedang dalam proses penyidikan,” tulis Ayu
Disinggung apakah berpontensi akan ada tersangka baru selain AM ? Kasat Reskrim Polres Bangka itu belum membalas pesan ( WA – red ).