
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sejumlah wartawan di Kabupaten Bangka Tengah tidak diizinkan meliput kegiatan Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/8/2026).
Para jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan mengaku dicegah memasuki ruang kegiatan oleh petugas dengan alasan rapat tersebut bersifat tertutup.
Kebijakan itu menuai tanda tanya dari kalangan insan pers. Pasalnya, forum yang membahas program pemberantasan korupsi dinilai berkaitan erat dengan kepentingan publik dan semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Salah seorang wartawan yang hadir, Erwin, menilai pelarangan tersebut justru bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi.
“Kalau rapatnya membahas pemberantasan korupsi, harusnya justru paling terbuka untuk media. Supaya masyarakat tahu apa saja yang sudah dan belum dijalankan pemerintah. Ditutup seperti ini, publik malah bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan media bukan untuk mengganggu jalannya rapat, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Sejumlah wartawan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik pada prinsipnya wajib membuka akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Selain itu, pelarangan peliputan dinilai dapat mengurangi fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan media. Tanpa akses langsung, masyarakat hanya memperoleh informasi dari rilis resmi pemerintah sehingga ruang verifikasi dan peliputan independen menjadi terbatas.
Di sisi lain, kebijakan menutup akses media terhadap forum yang membahas pemberantasan korupsi juga dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. Setidaknya, sesi pembukaan, sambutan, maupun penyampaian hasil rapat dapat dibuka untuk media, sedangkan pembahasan yang memang mengandung informasi yang dikecualikan dapat dilakukan secara tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengenai alasan penutupan akses media dalam kegiatan tersebut. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak penyelenggara terkait kebijakan tersebut.