
“Kalau rapatnya membahas pemberantasan korupsi, harusnya justru paling terbuka untuk media. Supaya masyarakat tahu apa saja yang sudah dan belum dijalankan pemerintah. Ditutup seperti ini, publik malah bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan media bukan untuk mengganggu jalannya rapat, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Sejumlah wartawan juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, badan publik pada prinsipnya wajib membuka akses terhadap informasi publik, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Selain itu, pelarangan peliputan dinilai dapat mengurangi fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan media. Tanpa akses langsung, masyarakat hanya memperoleh informasi dari rilis resmi pemerintah sehingga ruang verifikasi dan peliputan independen menjadi terbatas.