
“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di TKP. Total barang bukti yang didapatkan yakni Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,10 gram,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).
Ia mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan Maret 2023 lalu.
“Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi.(Abi)