Pertengahan 2025, Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp839,991 M

    INTRIK.ID, BABEL — Jumlah setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Timah terus mengalami peningkatan.

    Setoran pajak dan PNBP tersebut menjadi wujud tanggung jawab PT Timah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

    Medio Januari-Juli 2025, PT Timah telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP sebesar Rp839,991 miliar dimana pada periode yang sama tahun 2024 hanya sebesar Rp286,242 miliar.

    Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan mengatakan, kontribusi pajak dan PNBP bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari peran aktif perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.

    Selain itu, PT Timah juga berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsi Good Corporate Governance, serta mengedepankan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

    Selain memberikan kontribusi keuangan bagi negara, PT Timah juga secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah operasional perusahaan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Emiten TINS ini terus berupaya untuk meningkatkan kinerja keberlanjutan, menjadi agen pembangunan nasional, baik dari sisi bisnis maupun sosial. Melalui program dukungan terhadap UMKM, pendidikan, pelestarian lingkungan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk tumbuh bersama masyarakat.

    Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir

    • Tahun 2020: Rp677,9 miliar
    • Tahun 2021: Rp776,657 miliar
    • Tahun 2022: Rp Rp1,51 Triliun
    • Tahun 2023: Rp888,729 miliar
    • Tahun 2024: RpRp848,020 miliar
    • Sampai dengan Juli 2025: Rp839,991 miliar

    Tagged with:
    PajakPNBPpt timah
    Mungkin Suka Ini juga:
    Tak Perlu Tebak-tebak Saham Hijau, BEI Hadirkan IDX Green Equity Designation

    Tak Perlu Tebak-tebak Saham Hijau, BEI Hadirkan IDX Green Equity Designation

    Lebih dari 1.000 Pelari Ramaikan QRIS Fun Run 5K BI Babel

    Lebih dari 1.000 Pelari Ramaikan QRIS Fun Run 5K BI Babel

    BEI Luncurkan IDX Green Equity, Tiga Emiten Jadi Pionir Saham Berbasis Hijau

    BEI Luncurkan IDX Green Equity, Tiga Emiten Jadi Pionir Saham Berbasis Hijau

    BEI dan MNC Sekuritas Resmikan 23 Galeri Investasi Serentak, Pecahkan Rekor MURI

    BEI dan MNC Sekuritas Resmikan 23 Galeri Investasi Serentak, Pecahkan Rekor MURI

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

      Ikuti kami di Facebook