
Kriminologi hukum tentunya menjadi dasar bagi penulis dalam mengkaji gejala-gejala yang menjadi faktor penyebab timbulnya suatu kejahatan. Ketika tindakan tersebut dikaitkan dengan kriminologi tentunya ada beberapa hal dalam Kriminologi hukum yang menjadi dasar dalam menelaah kejadian tersebut. Dasar dalam kajian tersebut dapat dikaji dengan teori ataupun aliran dalam kriminologi sehingga dapat mengaitkan antara tindakan kejahatan premanisme tersebut dengan gejala sosial di masyarakat.
Berdasarkan aliran positif dalam ilmu kriminologi bahwasannya kita tidak bisa memandang perbuatan tersebut hanya serta merta dari inisiatif pelaku, melainkan perspektif yang juga harus dipandang ialah dalam segi faktor pendorong tindakan tersebut. kejahatan tersebut sebenarnya dapat dilihat berdasarkan beberapa faktor diantaranya faktor bilogis pelaku, faktor psikologis serta faktor sosial. Melihat beredarnya kasus tersebut tentu tindakan yang dilakukan terhadap juru parkir memiliki motif tertentu. Sebab secara aturan, tentunya ada akan perizinan terkait kewenangan juru parkir dalam mengatur parkiran tersebut. Sehingga latar belakang yang kuat tindakan itu ialah karena “Faktor Sosial”. Tindakan tersebut dilakukan karena adanya persaingan. Sehingga ketika tidak mampu bersaing secara sehat kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan sebagai motif akibat dari persaingan tersebut. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku tidak mendapat perizinan yang sama halnya dengan korban dalam hal beroperasi sebagai juru parkir.