Marwan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung / Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UBB Cabang Bangka Belitung
Isu yang mengcuat di kalangan masyarakat saat ini terkait penganiayaan di Taman Dealova Pangkalpinang yang dilakukan oleh sekelompok preman terhadap juru parkir menjadi polemik yang sangat mengiris apabila dipandang dalam sisi sosial. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa preman tentunya mempunyai latar belakang yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindakan penganiyaan tersebut. Dengan adanya tindakan tersebut, tentunya memunculkan berbagai sudut pandang masyarakat yang tentunya berbeda-beda. Kasus tersebut dalam perspektif Kriminologi hukum atau gejala sosial yang menjadi faktor pemicu terjadinya tindakan tersebut.
Kriminologi hukum tentunya menjadi dasar bagi penulis dalam mengkaji gejala-gejala yang menjadi faktor penyebab timbulnya suatu kejahatan. Ketika tindakan tersebut dikaitkan dengan kriminologi tentunya ada beberapa hal dalam Kriminologi hukum yang menjadi dasar dalam menelaah kejadian tersebut. Dasar dalam kajian tersebut dapat dikaji dengan teori ataupun aliran dalam kriminologi sehingga dapat mengaitkan antara tindakan kejahatan premanisme tersebut dengan gejala sosial di masyarakat.
Berdasarkan aliran positif dalam ilmu kriminologi bahwasannya kita tidak bisa memandang perbuatan tersebut hanya serta merta dari inisiatif pelaku, melainkan perspektif yang juga harus dipandang ialah dalam segi faktor pendorong tindakan tersebut. kejahatan tersebut sebenarnya dapat dilihat berdasarkan beberapa faktor diantaranya faktor bilogis pelaku, faktor psikologis serta faktor sosial. Melihat beredarnya kasus tersebut tentu tindakan yang dilakukan terhadap juru parkir memiliki motif tertentu. Sebab secara aturan, tentunya ada akan perizinan terkait kewenangan juru parkir dalam mengatur parkiran tersebut. Sehingga latar belakang yang kuat tindakan itu ialah karena “Faktor Sosial”. Tindakan tersebut dilakukan karena adanya persaingan. Sehingga ketika tidak mampu bersaing secara sehat kemudian pelaku melakukan tindakan kekerasan sebagai motif akibat dari persaingan tersebut. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena pelaku tidak mendapat perizinan yang sama halnya dengan korban dalam hal beroperasi sebagai juru parkir.
Berdasarkan pendekatan deskriptif dalam kriminologi hukum memang tidak dapat diprediksi langsung motif perbuatan tersebut. Namun bisa kita analisa bahwa tentunya tindakan kejahatan selalu dilatarbelakangi oleh motif tertentu. Melihat fakta yang terjadi dan mengaitkannya dengan hubungan sebab akibat bahwasannya faktor sosial dan efektivitas regulasi yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut.
Dari ulasan diatas dapat disimpulkan dan sekaligus menyampaikan solusi terkait kasus tersebut, bahwa dalam mencegah terjadinya pengulangan perbuatan tersebut tentunya pemerintah harus lebih menekankan aspek keamanan baik dari pihak kepolisian ataupun sebagainya sebagai wujud antisipasi terjadi kembali tindakan kejahatan semacam itu. Selain itu dalam mengatasi serta mencegah terjadiya kembali tindakan tersebut maka yang harus dituntaskan oleh aparat ialah akar permasalahan atau faktor pendorong terjadinya perbuatan tersebut. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih mendalam apa motif atau pendorong pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut. Sehingga dapat dikatakan ketika telah mengetahui latar belakang atau motif pelaku melakukan perbuatan tersebut maka akan lebih mudah menindaklanjuti tindakan tersebut dan mencegah terjadinya kebali tindakan kejahatan tersebut.