
Berdasarkan pendekatan deskriptif dalam kriminologi hukum memang tidak dapat diprediksi langsung motif perbuatan tersebut. Namun bisa kita analisa bahwa tentunya tindakan kejahatan selalu dilatarbelakangi oleh motif tertentu. Melihat fakta yang terjadi dan mengaitkannya dengan hubungan sebab akibat bahwasannya faktor sosial dan efektivitas regulasi yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut.
Dari ulasan diatas dapat disimpulkan dan sekaligus menyampaikan solusi terkait kasus tersebut, bahwa dalam mencegah terjadinya pengulangan perbuatan tersebut tentunya pemerintah harus lebih menekankan aspek keamanan baik dari pihak kepolisian ataupun sebagainya sebagai wujud antisipasi terjadi kembali tindakan kejahatan semacam itu. Selain itu dalam mengatasi serta mencegah terjadiya kembali tindakan tersebut maka yang harus dituntaskan oleh aparat ialah akar permasalahan atau faktor pendorong terjadinya perbuatan tersebut. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih mendalam apa motif atau pendorong pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut. Sehingga dapat dikatakan ketika telah mengetahui latar belakang atau motif pelaku melakukan perbuatan tersebut maka akan lebih mudah menindaklanjuti tindakan tersebut dan mencegah terjadinya kebali tindakan kejahatan tersebut.