
Nama : Azzahra Farras Suniyyah
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Perseroan Terabatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham-saham. Kemudian PT dikenal dengan keunggulannya dalam tanggung jawab terbatas bagi para pemegang sahamnya, dimana PT memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk membangun bisnis tanpa harus mengambil risiko atas seluruh harta pribadinya. Akan tetapi dibalik minimnya risiko dan kemudahan di atas, terdapat satu isu penting yang masih menjadi pekerjaan yakni transparansi modal.