Penegak Hukum Perlu Memahami UU Pers

    JAKARTA . INTRIK.ID – Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan hand phone (HP) atau telepon seluler yang semula hanya untuk bertelepon, kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk tranafer uang.
    Dengan demikian kini HP bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu penahanan atau pengambilan HP miliki wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan  UU Pers No 40 Tahun 1999. 


    Demikian ditegaskan oleh ketua umum PWI Pusat, Atal S. Depari,Kam,10/3 di Jakarta menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan HP dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan.
    Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun. Penahanan HP dan alat kerja wartawan, kata Atal,  jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan,  dan oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan HP dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau direntas datanya.


    Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. “Termasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,” tandas Atal.  Dengan demikian penahan HP alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.”Dan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, “ kata Atal.


    Menurut Atal, Kejari  setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. “Untuk wartawan PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,” ujar Atal.

    Space Iklan/0853-1197-2121

     
    Dengan demikian wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak dapat  bertindak sembarangan dan menyiarkan berita yang tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan.
    Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis. 


    Atal menghimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain  dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fingsi masing-masing. “Hubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,” katanya. ****

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI