
INTRIK.ID — Ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, pilihan yang umumnya muncul adalah pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau penawaran saham. Namun, di tengah perkembangan pasar modal yang semakin dinamis, terdapat satu instrumen yang masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh banyak perusahaan konvensional, yakni sukuk.
Selama ini, sukuk kerap dipersepsikan sebagai instrumen yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan berbasis syariah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Perusahaan konvensional pun dapat menerbitkan sukuk sepanjang memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya dan mengikuti ketentuan regulator yang berlaku.
Di era ketika kebutuhan pendanaan semakin kompleks dan sumber pembiayaan harus semakin beragam, perusahaan dituntut lebih adaptif dalam menentukan strategi pendanaannya. Dalam konteks tersebut, sukuk layak dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang yang potensial.
Secara sederhana, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dengan menggunakan akad tertentu. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, istishna, kafalah, maupun akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pemilihan akad disesuaikan dengan karakteristik bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi masing-masing perusahaan. Dengan demikian, sukuk menawarkan fleksibilitas yang cukup luas bagi korporasi dalam merancang skema pendanaannya.
Dari sisi regulasi, landasan hukumnya juga sudah jelas. Penerbitan sukuk korporasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Sementara aspek pencatatannya di Bursa Efek Indonesia diatur melalui Peraturan Bursa Nomor I-G Tahun 2021.
Keberadaan regulasi yang matang tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur pasar untuk sukuk di Indonesia telah tersedia dan semakin berkembang.
Yang perlu dipahami, penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah. Perusahaan non-syariah tetap dapat menerbitkan sukuk selama memiliki underlying asset atau kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.