
INTRIK.ID — Ketika perusahaan membutuhkan pendanaan, pilihan yang umumnya muncul adalah pinjaman perbankan, penerbitan obligasi, atau penawaran saham. Namun, di tengah perkembangan pasar modal yang semakin dinamis, terdapat satu instrumen yang masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh banyak perusahaan konvensional, yakni sukuk.
Selama ini, sukuk kerap dipersepsikan sebagai instrumen yang hanya diperuntukkan bagi perusahaan berbasis syariah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Perusahaan konvensional pun dapat menerbitkan sukuk sepanjang memenuhi prinsip syariah dalam struktur penerbitannya dan mengikuti ketentuan regulator yang berlaku.
Di era ketika kebutuhan pendanaan semakin kompleks dan sumber pembiayaan harus semakin beragam, perusahaan dituntut lebih adaptif dalam menentukan strategi pendanaannya. Dalam konteks tersebut, sukuk layak dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen pembiayaan jangka panjang yang potensial.
Secara sederhana, sukuk merupakan efek syariah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal dengan menggunakan akad tertentu. Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang dan pembayaran bunga, sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah, istishna, kafalah, maupun akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pemilihan akad disesuaikan dengan karakteristik bisnis, kebutuhan pendanaan, serta struktur transaksi masing-masing perusahaan. Dengan demikian, sukuk menawarkan fleksibilitas yang cukup luas bagi korporasi dalam merancang skema pendanaannya.
Dari sisi regulasi, landasan hukumnya juga sudah jelas. Penerbitan sukuk korporasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Sementara aspek pencatatannya di Bursa Efek Indonesia diatur melalui Peraturan Bursa Nomor I-G Tahun 2021.
Keberadaan regulasi yang matang tersebut menunjukkan bahwa infrastruktur pasar untuk sukuk di Indonesia telah tersedia dan semakin berkembang.
Yang perlu dipahami, penerbit sukuk tidak harus merupakan perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya berbasis syariah. Perusahaan non-syariah tetap dapat menerbitkan sukuk selama memiliki underlying asset atau kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam struktur penerbitannya.
Artinya, sukuk bukanlah instrumen eksklusif bagi kelompok usaha tertentu. Instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri sebagai alternatif sumber pendanaan.
Potensi pasar sukuk korporasi di Indonesia juga terus menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Data Bursa Efek Indonesia mencatat jumlah penerbit sukuk korporasi meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025.
Nilai penghimpunan dana pun melonjak signifikan, dari Rp19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada 2025. Hingga 30 Mei 2026, telah tercatat 19 emisi sukuk yang diterbitkan oleh 17 perusahaan dengan total nilai mencapai Rp15,3 triliun.
Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan meningkatnya jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia. Berdasarkan data Anggota Bursa penyedia Sharia Online Trading System (SOTS), jumlah investor syariah melonjak dari hanya 531 investor pada 2012 menjadi 226.457 investor per April 2026.
Lonjakan ini menunjukkan bahwa basis investor yang memiliki minat terhadap instrumen syariah semakin besar dan terus berkembang.
Melihat tren tersebut, setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa perusahaan konvensional perlu mulai melirik sukuk.
Pertama, sukuk membuka akses terhadap basis investor yang lebih luas. Selain menjangkau investor konvensional, perusahaan juga dapat menarik investor yang secara khusus berinvestasi pada instrumen syariah. Dengan semakin meningkatnya minat terhadap investasi berbasis prinsip syariah, peluang penghimpunan dana melalui sukuk menjadi semakin besar.
Kedua, sukuk dapat menjadi instrumen diversifikasi pendanaan. Ketergantungan pada satu sumber pembiayaan berpotensi meningkatkan risiko, terutama ketika kondisi ekonomi dan tingkat suku bunga mengalami perubahan. Kehadiran sukuk memberi alternatif tambahan yang dapat membantu perusahaan mengelola struktur pendanaannya secara lebih seimbang.
Ketiga, penerbitan sukuk berpotensi meningkatkan reputasi dan kualitas tata kelola perusahaan. Proses penerbitannya menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah. Hal ini dapat mendorong penguatan praktik good corporate governance sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Bagi perusahaan yang selama ini aktif menerbitkan obligasi, sukuk tidak perlu dipandang sebagai pengganti. Sebaliknya, kedua instrumen tersebut dapat berjalan berdampingan dan saling melengkapi.
Dengan menawarkan instrumen yang beragam kepada pasar, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas sumber pendanaan sekaligus menjangkau segmen investor yang sebelumnya belum tersentuh.
Senior Manager Corporate Communication Bursa Efek Indonesia, Listyorini menilai minat investor terhadap sukuk korporasi terus menunjukkan tren positif.
“Kami melihat adanya minat yang signifikan terhadap sukuk korporasi sebagai pilihan investasi, tidak hanya bagi investor ritel tetapi juga investor institusional yang memiliki fokus pada instrumen syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pasar sukuk korporasi memiliki potensi permintaan yang besar dan menjadi peluang bagi perusahaan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan sekaligus menjangkau basis investor yang lebih luas,” ujarnya.
Pada akhirnya, sukuk tidak lagi dapat dipandang sebagai instrumen yang hanya relevan bagi perusahaan syariah. Di tengah kebutuhan pendanaan yang semakin beragam, sukuk hadir sebagai alternatif yang menawarkan fleksibilitas, perluasan akses investor, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Bagi korporasi yang ingin meningkatkan daya saing dan memperluas pilihan pembiayaan di pasar modal, mungkin sudah saatnya melirik sukuk sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.