
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada tanggal 10 Januari 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba pada tanggal 16 Januari 2025.
“Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada tanggal 23 Januari 2025,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyobek karpet tambak udang menggunakan benda tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.