
“Pelaku mengambil karpet tambak udang jenis HDPE yang berukuran cukup besar. Karpet ini memiliki peranan penting dalam proses budidaya udang,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan satu lembar karpet tambak HDPE warna hitam.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.