Pasturi di Bangka Tega Jual Keponakannya Sendiri

    INTRIK.ID, BANGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus ekploitasi seksual terhadap anak, Selasa (28/5/2024) kemarin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Tim Unit PPA berhasil mengamankan 3 pelaku diantaranya Cin (21), MT (22) dan SA (22).

    Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menuturkan ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Unit PPA Polres Bangka memiliki peran yang berbeda.

    Ketiga pelaku ini, kata AKP Era merupakan warga Sungailiat Kabupaten Bangka.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Pelaku Cin dan MT berperan mengeksploitasi korban. Sedangkan SA ini yang menerima jasa dari Cin dan MT,” kata Era.

    Menurut Era, kejadian ini terungkap usai suami korban melaporkan perihal yang tak wajar kepada orang tua korban.

    Mendapati laporan tersebut, orangtua korban menanyakan penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui korban bahwa telah dijual oleh pelaku Cin dan MT kepada SA.

    “Atas pengakuan korban inilah, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Bangka,”jelasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari keterangan yang diterima, pelaku Cin dan MT ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa eksploitasi tersebut dengan bayaran 300 ribu rupiah.

    Kasus ekspoitasi tersebut, lanjut Era, terjadi di salah satu hotel di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka.

    “Dari keterangan yang diterima, ternyata Cin dan Mt merupakan pasangan suami istri dan korban merupakan keponakan dari Cin serta Sa merupakan teman dari Mt,” ungkap Era.

    Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku Cn dan Mt melanggar pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Uu RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pasal 81 ayat 2 minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan pasal 88 maksimal 10 tahun penjara.

    Sedangkan pelaku Sa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Pergi ke Kebun Tak Kunjung Pulang, Warga Desa Tugang Hilang Misterius, Tim SAR Lakukan Pencarian

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut

    Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Dugaan Korupsi MBG Diusut