Optimalkan Penerimaan Daerah dan Kinerja APBD melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda

    Imam Zulfian

    Oleh: Imam Zulfian

    Analis Yunior, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Perkembangan digitalisasi keuangan yang pesat beberapa tahun terakhir menyederhanakan transaksi keuangan menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Digitalisasi keuangan telah mengubah pola hidup masyarakat melakukan transaksi keuangan. Berdasarkan data Easy Digital Indonesia, dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia, 270 juta nya sudah memiliki smartphone. Lebih lanjut, setiap penduduk Indonesia tercatat memiliki 3 hingga 4 akun Mobile Banking dan Uang Elektronik. Sejalan dengan demografi tersebut, digitalisasi keuangan juga menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karenanya, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

    Dasar hukum dicanangkan ETPD adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

    ETPD juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembangunan nasional. RPJMN 2025-2029 juga menekankan pentingnya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, ETPD juga sejalan dengan Visi Asta Cita yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, salah satu poinnya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi. ETPD dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencapai visi tersebut dengan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

    Kebijakan dan Manfaat Implementasi ETPD

    Dalam upaya meningkatkan ETPD, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah di Indonesia, termasuk implementasi ETPD.

    Implementasi ETPD memiliki beberapa manfaat, diantaranya meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana publik. Selain itu, ETPD juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, karena masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik secara online. Manfaat lain dari ETPD adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan ETPD, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan melalui pajak dan retribusi yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, ETPD juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi pendapatan yang belum tergali, sehingga dapat meningkatkan PAD.

    Pages: 1 2 3
    Mungkin Suka Ini juga:
    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Cessie: Jalan Pintas Jual Piutang yang Bisa Menjebak Debitur

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Desil 3 Jadi 8: yang Salah Angkanya atau Datanya?

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

      Ikuti kami di Facebook