Nelayan Kurau Nyambi Edar Sabu

    Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah melalui Satuan Narkoba kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Kurau Barat Kecamatan Koba, Jumat (26/8/2022).

    Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

    “Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga bandar narkoba, dimana pelaku tersebut kita amankan di sebuah rumah kontrakannya di Desa Kurau Barat,” ungkapnya.

    Pelaku diketahui bernama Egi Saputra Als Egin (27) yang berprofesi sebagai Nelayan, di Desa Kurau Barat, Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia disinyalir berperan sebagai pengedar serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu – sabu.

    “Edin kita amankan yang mana sebelumnya kita sudah memperoleh informasi dari warga bahwa aktifitas pelaku sebagai bandar sudah sangat meresahkan, dari adanya informasi inilah kami kemudian melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar saja ketika kami lakukan upaya paksa dengan menyergap pelaku yang sedang berada dirumah kontrakannya kami langsung mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu yang memang sedang dibungkus oleh pelaku dalam plastik – plastik kecil,” terang Iptu Windaris.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari Erin yakni satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah kotak korek warna hitam, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A7, Uang tunai senilai Rp. 500.000, dan Sabu seberat 2,05 Gram.

    “Untuk pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan kepada pelaku ini sendiri patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancamannya sendiri yaitu kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Pencarian Berakhir Nihil, Misteri Hilangnya Warga Desa Tugang Belum Terpecahkan

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat

    Hari Keempat Pencarian Kamaludin, Tim SAR Gabungan Perluas Area hingga 14 Km² di Bangka Barat