Mulai Pencurian Hingga Narkoba, RS Lakukan Tindak Pidana Lintas Perkara

    BANGKA. INTRIK.ID – Tak tanggung – tanggung dilakukan RS ( 33 tahun ) warga kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu. Mulai dari curat, curas hingga narkoba lakukan tindak pidana lintas perkara.

    Apa yang dilakukan RS terungkap saat Polres Bangka menggelar konferensi pers ungkap kasus, Kamis ( 15/4/2021) pagi bertempat di halaman mako Polres Bangka.

    Waka Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey dalam keterangannya mengatakan, uang hasil tindak pidana digunakan pelaku untuk berbagai kebutuhan.

    “Dimana curat dilakukan RS ada 7 Laporan Polisi (LP), ada 5 LP yang belum dilaporkan korban. Dari pihak Polsek Belinyu masih lakukan pengembangan.
    Motif sama lakukan curat dan curas uang dipakai untk beli sabu dan kebutuhan sehari Hari.

    Pages: 1 2 3 4
    Mungkin Suka Ini juga:
    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Manjakan Pelanggan Restoran dan Cafe Yunsu Punya Tempat Baru

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

      Ikuti kami di Facebook