
Ia menjelaskan Rapergub ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Selain itu, dalam rangka pengelolaan arsip dinamis guna kemudahan akses bagi publik dan perlinsungan terhadap keamanannya, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Baca juga: Sanksi Tolak Divaksin, Mulkan Tunggu Arahan Pusat
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Babel Rusli, kepada Tim DKPUS Babel mengatakan, pihaknya setuju dengan draft Rapergub yang diusulkan DKPUS Babel.(*)