
Setelah mendapatkan tanggapan, apakah ada tambahan atau sudah sesuai lampiran masing-masing Rapergub yang dibuat itu, Rapergub tersebut, akan disampaikan ke ANRI terlebih dahulu.
“Oleh karena itu, kepada Kepala OPD Pemprov Babel kami harapkan dapat mengisi form tanggapan yang telah kami kirimkan ke masing-masing OPD,” ungkap Asyraf.
Baca juga: Warga Srimenanti Jadi Pasien Ke 12 Meninggal Positif Covid-19
Permintaan tanggapan terhadap Rapergub Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkup Pemprov Babel tersebut, dilaksanakan sejak 11 Januari hingga 1 Februari 2021.