
BABEL, INTIK.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKPUS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerjunkan para tenaga Fungsional Arsiparis ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.
Tujuan para Fungsional Arsiparis yang dikoordinir Pejabat di Bidang Pengendalian dan Pelestarian Arsip tersebut, dalam rangka meminta tanggapan tiap OPD yang ada berkenaan dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemprov Babel.
Kepala DKPUS Babel, Asyraf Suryadin mengatakan saat ini pihaknya telah membuat rancangan Pergub yang melibatkan Biro Hukum Setda Babel, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Jadi, sebelum Rapergub tersebut dinaikkan lagi ke Biro Hukum, kami sudah terlebih dahulu meminta tanggapan terhadap OPD-OPD yang ada di Pemprov Babel,” ungkapnya.