Menunggu Kesimpulan Akhir Proses Hukum, Perkara Pengurusan Surat Tanah Camat Sungailiat?

    Caption: Kantor Kecamatan Sungailiat

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Tinggal menghitung hari tahun 2024 akan berlalu, selamat datang tahun 2025. Banyak peristiwa terjadi tahun 2024 di Kabupaten Bangka khusus dibidang pelayanan publik . Salah satu polemik pengurus surat tanah oleh Camat Sungailiat Aswan.

    Sebelumnya tepat hari Jumat (7/6/2024) redaksi INTRIK.ID Menerbitkan berita dengan Judul “Sudah Setor Uang dengan Camat , Surat Balik Nama Tanah tidak selesai” . Berdasar pengakuan narasumber intrik.id saudara Putra sesuai isi berita diterbitkan, sudah memberikan sejumlah uang kepada Camat Sungailiat ( Aswan – red ) sebanyak dua kali untuk pengurusan surat dimaksud.

    Menanggapi pemberitaan intrik.id itu Aswan memberikan hak jawabnya pada hari Minggu (9/6/2024) dengan Judul berita ” Dituding Terima Uang Pengurusan Surat Tanah , Camat Sungailiat: Saya Minta Pembuktian Autentik”. Dalam pemberitaan hak jawab ini Aswan mengungkapkan kronologi perihal pengajuan penerbitan surat tanah oleh Putra sesuai ketentuan yang ada.

    Merespon hak Jawab Aswan sebagai Camat Sungailiat lagi – lagi Putra menyampaikan ada aliran dana untuk lurah Jelitik dan camat Sungailiat atas pengurus surat tanah Jumadi. Penyampaian putra itu diterbitkan redaksi intrik.id Senin ( 10/6/2024) judul berita “Putra Beberkan Kronologi Penyampaian Uang Pengurusan Surat Tanah, Untuk Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat”.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Diketahui setelah polemik tersebut muncul ke publik, pihak Polres Bangka bidang Tipikor sudah memanggil Aswan dan Putra untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu dibenarkan Putra dan dirinya mengakui sudah memberikan keterangannya.

    Memastikan pernyataan Putra terkait kronologi Penyampaian aliran dana pengurusan surat tanah kepada Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat . Redaksi intrik.id mencoba konfirmasi Lurah Jelitik Heriyani , Selasa ( 11/6/2024) menurut Lurah Jelitik soal dana itu coba hubungi Calvin selaku Kepala Lingkungan Teluk Uber. Hasil konfirmasi tersebut dipublikasikan redaksi intrik.id judul berita “Disebut Terima Uang Pengurusan Surat Tanah Jumadi, Lurah Jelitik katakan Tanya Calvin”.

    Waktu sudah 6 bulan berlalu polemik Pengurusan surat tanah itu pun menarik perhatian pihak Kejaksaan Negeri Bangka. Sebagai penegak hukum pihak Kejari Bangka dikabarkan sudah memanggil sejumlah pihak terkait masalah tersebut. Hal itu juga dibenarkan Putra, dirinya mengakui sudah 4 kali dimintai keterangan pihak Kejari Bangka.

    Dalam hal ini INTRIK.ID salah satu media online sebagai pemberi informasi kepada publik, masih menunggu Kesimpulan akhir Proses Hukum Perkara Pengurusan Surat Tanah Camat Sungailiat, apakah lanjut atau dihentikan ?

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber: Catatan Akhir Tahun 2024 Redaksi INTRIK.ID

    Mungkin Suka Ini juga:
    Cetak Sejarah! 6 Utusan Kabupaten Bangka Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Nasional

    Cetak Sejarah! 6 Utusan Kabupaten Bangka Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Nasional

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Pemkab Bangka dan PT Timah Ubah Kolong Akhlak jadi Kawasan Produktif

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026: Tanpa Peserta Asing, Dampak Geopolitik dan Minimnya Promosi Global

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Sungailiat Triathlon 2026 dan Kejurnas Series Siap Digelar di Tanjung Pesona, Targetkan 300 Peserta

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Revitalisasi Kawasan Kolong Akhlak, PT Timah dan Pemkab Bangka Tanam Mangrove hingga Pohon Buah

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD

    Agar Program PPM Tepat Sasaran, PT Timah Gelar Konsultasi Publik dan FGD